-->

Type something and hit enter

ads here
On
advertise here

Perjanjian batas negara di Semarang 1978 belum diratifikasi.

 http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/09/29/125282_peta-kalimantan_300_225.jpgVIVAnews - Wakil Ketua Komisi I, DPR TB Hasanuddin mengaku kecewa dengan bantahan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto terkait dua wilayah yang terancam dicaplok Malaysia, yakni Camar Bulan dan Tanjung Datu di Kalimantan. Menteri mendasarkan bantahannya pada Perjanjian Malaysia-Indonesia di Semarang tahun 1978.


"Perjanjian itu belum diratifikasi. Indonesia jangan mau ditipu Malaysia," kata Hasanuddin dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Selasa 11 Oktober 2011. Jika perjanjian tersebut belum diratifikasi, kata dia, seharusnya kedua negara tidak melakukan kegiatan apapun.

Hasanuddin menambahkan posisi kedua wilayah ini masih tarik ulur sehingga sikap Pemerintah Indonesia seharusnya tidak langsung mengalah. "Di mana rasa kebangsaan kita? Ini soal batas rumah kita. Pemerintah sebaiknya mempelajari dulu sebelum mengeluarkan pernyataan," kata dia. "Saya tidak habis pikir."

Jika diibaratkan perbatasan itu sebagai batas rumah, imbuhnya, Malaysia kini sedang menanam jagung di wilayah yang statusnya belum jelas. "Kalau mereka bisa menanam jagung, kita juga boleh dong. Kalaupun tidak, jagung dibagi dua. Kan gitu," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan tidak ada wilayah Indonesia yang dicaplok Malaysia di perbatasan Kalimantan Barat. Penegasan Djoko ini membantah isu bahwa dua wilayah RI, Camar Bulan dan Tanjung Datu di daerah itu diklaim Malaysia.

"Pegangan kami itu perjanjian perbatasan RI-Malaysia tahun 1978. Di situ sudah ditetapkan koordinatnya. Tidak berubah. Saya tidak tahu di mana dicaploknya," kata Djoko Suyanto di kantornya.


• VIVAnews

Click to comment