-->

Type something and hit enter

ads here
On
advertise here
http://www.berita8.com/images/berita/normal/Perkosa610415@.jpgKepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah masih memburu seorang tersangka pemerkosa terhadap janda di wilayahnya pada Minggu (11/9), sekitar pukul 18.00 Wita di Pantai Desa Ulatan, Kecamatan Palasa.

"Satu pelakunya yang kabur masih kita kejar. Insya Allah bisa segera tertangkap," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Hondawantri Naibaho saat dihubungi wartawan per telepon dari Palu, Rabu (14/9/2011).

Kapolres Hondawantri menyebutkan, satu pelaku yang kabur itu teridentifikasi bernama Ato.

Menurut Kapolres, Ato yang masih dalam pengejaran polisi itu merupakan rekan dua tersangka yang sebelumnya ditangkap karena ikut bersama-sama memperkosa korban.

Kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Senin (12/9) itu adalah Imran dan Umi.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka itu ditahan dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang janda berinisial As alias Un (40) secara bergantian di atas pasir Pantai Desa Ulatan.

Tidak puas dilakukan di pinggir pantai, korban As diangkat dan dibawa ke sebuah pondok berjarak 50 meter dari tempat kejadian pertama, dan kemudian disetubuhi kembali oleh tersangka.

Menurut Kapolres, adapun motifnya itu, diawali saat para tersangka melihat korban berduaan dengan seorang lelaki berinisial Bu.

Pasangan kekasih itu sedang bercumbu di pantai itu dan akan melakukan hubungan badan.

Melihat kondisi itu, para tersangka timbul nafsu, sehingga berupaya menganiaya Bu, pacar si korban.

Setelah menganiaya Bu hingga tak berdaya, para tersangka kemudian melepaskan hasratnya dengan menyetubuhi korban.

Tidak menerima dirinya diperlakukan seperti itu, kedua korban yang punya hubungan asmara kemudian mendatangi Mapolsek Tomini dan melaporkan kejadian tersebut.

Mendengar laporan resmi korban, petugas kemudian membawa korban As ke seorang dokter setempat untuk dilakukan visum.

Tidak lama kemudian aparat turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah disusuri di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa dua lembar celana dalam (satu diduga milik korban dan satunya lagi diduga milik seorang tersangka), selembar bra, sepasang sepatu, dan satu lembar jaket.

Saat ini kasus pemerkosaan itu telah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong untuk diproses hukum lebih lanjut.(brt8/Ans/Ant)

Click to comment