Pemerintah memberikan hadiah remisi sebanyak dua kali setiap tahunnya, pada Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Idul Fitri, bagi narapidana koruptor yang telah menjalani sepertiga masa hukuman, dengan maksimal remisi umum selama enam bulan ketika terpidana telah melewati tahun keenam. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen berharap para pembuat undang-undang dan peraturan pemerintah dapat mempertimbangkan remisi bagi para koruptor.
"Untuk ke depan, kebijakan tersebut perlu dievaluasi lagi. Kalau remisi itu dua kali, masa hukuman yang dijalani cenderung rendah, sehingga perlu ditinjau ulang," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (19/8).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan remisi umum sudah menjadi tradisi tahunan bagi semua warga binaan, tanpa membedakan kategorinya. Khusus untuk terpidana korupsi, aturan pemberian remisi diatur dalam PP 28 tahun 2006, yang sudah merupakan penetapan atas PP 32 tahun 1999 (Mtro/AR)