-->

Type something and hit enter

ads here
On
advertise here
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/09/21/124037_ilustrasi-sms_300_225.jpgVIVAnews - Masyarakat diminta mewaspadai pesan singkat yang bertujuan menyedot pulsa. Biasanya SMS dikirim oleh layanan konten empat digit, misalnya 97**, 37**, dan 78**.
Biasanya pemilik nomor yang dikirimi SMS dari layanan tersebut, otomatis pulsanya tersedot. Padahal si pemilik nomor tidak pernah melakukan registrasi. Pulsa yang tersedot antara Rp1.000-Rp2.000 per SMS.
Menurut Kepala Subdit Cyber Crime, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wisnu, modus sedot pulsa ini sudah mulai marak dan terus berkembang jenisnya.
"Meski belum ada laporan mengenai SMS yang menyedot pulsa, kita sudah mengonfirmasi kepada sejumlah provider telepon seluler," ujar Wisnu, Senin, 3 Oktober 2011.

Saat dikonfirmasi, pihak Provider, kata Wisnu, membantah telah melakukan pemotongan pulsa secara sepihak. Beberapa provider juga mengaku belum ada mesin atau alat yang bisa menyedot pulsa konsumen.
"Sejauh ini laporan masih seputar penipuan SMS yang biasa, seperti minta dikirim uang," kata dia.
Ini salah satu contoh penipuan melalui pesan pendek atau SMS yang sengaja disebar ke sembarang nomor telepon, "Tolong kirim k BNI saja ya, a/n Taufik no rek 0231728***, klo sdh dikrm kabari ya! dari nomor 087877018***".
TELKOMSEL,yth! Slmt No_anda M-dptkn hadiah Resmi,(1) MOBIL HONDA JAZZ, diUndi MNC-TV,U/ Info,Hub Center: 085333993*** Drs.H.MULYADI
PENGIRIM: +MNC-TV

Posko Pencurian Pulsa
Melihat maraknya fenomena sedot pulsa, Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Jakarta membuat posko pengaduan keliling pencurian pulsa. Posko itu didirikan untuk memudahkan masyarakat yang merasa dirugikan.

"Kami menuntut pemerintah melalui Kemenkominfo  bertindak tegas atas pencurian pulsa terselubung itu," ujar Ketua LISUMA, Al Akbar, Senin, 3 Oktober 2011.

Dikatakan Akbar, pemerintah diminta melakukan pengawasan telekomunikasi khususnya kepada operator seluler. Karena selama ini tidak ada sosialisasi atau informasi mengenai penipuan jenis ini. Pemerintah dinilai lemah dalam mengawasi bisnis operator seluler.

Sebanyak 322 pelanggan dari tiga Provider yakni Telkomsel, Indosat dan XL yang paling banyak dikeluhkan. Berdasarkan catatannya, sebanyak 93 persen pelanggan seluler merupakan pengguna nomor seluler jenis 'prabayar' atau isi ulang pulsa. Akibatnya, pelanggan nomor tersebut tidak memiliki bukti pemotongan pulsa ketika mengajukan keluhan dan aduan ke polisi.

"Dari pelanggan sebanyak itu, diperkirakan sebuah operator bisa meraih keuntungan hingga Rp300 juta per hari," katanya.

Padahal, kata Akbar, Pemerintah sudah mengaturnya lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 Pasal 13 ayat (1) tentang larangan kepada penyelenggara jasa pesan premium mengenakan biaya pendaftaran
Kemudian Pasal 18 yang menjelaskan bahwa pengiriman pesan jasa singkat ke banyak tujuan wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya. (umi)
• VIVAnews

Click to comment